Isi tab view pertama
Isi tab view ke 2
Isi tab View ke 3
Isi Tab view ke 4

Kamis, 11 Oktober 2012

Sumber-Sumber Pendapatan Negara (Ekonomi Internasional)


SUMBER PENDAPATAN NEGARA

Sumber-sumber pendapatan Negara ada 11 yakni :

1.       Pajak Penghasilan
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp)

Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta

5%
Di atas 50 juta sd 250 juta

15%
Di atas 250 juta sd 500 juta

25%
Di atas 500 juta

30%
Tarif pajak di atas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih yang disetahunkan.
2.       Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.

Karakteristik

·         Pajak tidak langsung, maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.
·         Multitahap, maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi.
·         Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak.
·         Menghindari pengenaan pajak berganda.
·         Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.

3.       Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Hak-hak Wajib Pajak
1.      Meminta Juru Sita memperlihatkan tanda pengenal Juru Sita Pajak.
2.      Menerima salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan.
3.      Menentukan urutan barang yang akan dilelang
4.      Mendapat kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak beserta denda termasuk biaya penyitaan, iklan, dan biaya pembatalan lelang serta melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
Kewajiban Wajib Pajak
1.      Membantu Juru Sita Pajak dalam melaksanakan tugasnya dengan : memperbolehkan memasuki ruangan, tempat usaha, tempat tinggal; dan memberikan keterangan lisan atau pun tertulis;yangdiperlukan;
2.      Barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan, atau disewakan.
4.       BPHTB
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan [BPHTB] merupakan pajak yang pertama diserahkan ke Pemkot/Pemkab. Mulai 1 Januari 2011, BPHTB menjadi pajak daerah dan dikelola oleh Pemerintah Kota [pemkot] atau Pemerintah Kabupatan [pemkab]. Sebelumnya, BPHTB dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini DJP [Direktorat Jenderal Pajak].
OBJEK , SUBJEK dan WAJIB PAJAK BPHTB

A. OBJEK BPHTB
Sesuai bunyi pasal 2 Undang-undang BPHTB, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi:

1. Pemindahan Hak karena :
a. Jual Beli
b. Tukar Menukar
c. Hibah
d. Hibah Wasiat
e. Waris
f. Pemasukan dalam Perseroan/Badan Hukum lainnya
g. Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan
h. Penunjukan pembeli dalam Lelang
i. Pelaksanaan putusan Hakim yang mempunyai kekuatan Hukum Tetap
j. Penggabungan Usaha
k. Peleburan Usaha
l. Pemekaran Usaha
m. Hadiah

5.       Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dinakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
            Pemungutan Cukai
Pemungut Cukai (dalam bahasa Yunani publicani) adalah istilah yang digunakan bagi orang yang bertugas mengumpulkan pajak dari masyarakat Yahudi untuk diserahkan kepada pemerintah Romawi di Palestina sekitar abad pertama.[1] Dengan demikian, pemungut cukai adalah petugas pajak, dan merupakan salah satu jenis pekerjaan di masyarakat Yahudi waktu itu.[1] Akan tetapi, profesi pemungut cukai dipandang buruk oleh masyarakat Yahudi di sekitar mereka, bahkan cenderung dibenci oleh rakyat.[2] Alasan dibencinya para pemungut cukai setidaknya ada tiga:
·         Ditariknya pajak dibenci oleh rakyat sebab memberatkan mereka.[2]
·         Pemungut cukai menarik pajak untuk pemerintah Romawi yang dianggap musuh oleh rakyat.[2]
·         Cara yang digunakan para pemungut cukai sangat kejam dan tidak adil.[2]
Di dalam injil-injil Perjanjian Baru, ada beberapa kali disebutkan mengenai para pemungut cukai dan pandangan negatif masyarakat Yahudi terhadap mereka.[2] Teks-teks injil yang berbicara mengenai pemungut cukai adalah kisah pemanggilan Lewi si pemungut cukai oleh Yesus untuk menjadi muridnya (Markus 2:13-17), kisah pertemuan Yesus dengan Zakheus si pemungut cukai (Lukas 19:1-10), dan perumpamaan tentang orang Farisi dan pemungut cukai (Lukas 18:9-14).

Syarat-syarat pemungut cukai

Seorang pemungut cukai bukanlah orang sembarangan, sebab mereka perlu memiliki kemampuan menulis, membaca, dan berhitung.[3] Selain itu, mereka perlu memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan orang-orang, baik pejabat pemerintahan maupun rakyat biasa.[3] Karena mereka berasal dari masyarakat, mereka dituntut untuk tidak terlalu menindas rakyat mereka sendiri namun sekaligus menghindari dari pejabat pemerintah yang korup.[3] Meskipun demikian, para pemungut cukai tetap dianggap sebagai pengkhianat oleh masyarakat Yahudi, apalagi jika pemungut cukai terlalu berlebihan dalam menarik pajak untuk memperkaya diri mereka sendiri.[4]
6.       Bea Masuk
Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Sebagai salah satu jenis pajak berdasar asas domisili. Bea masuk menggunakan sistem tarif advalorum yang besarnya diatur oleh Menteri Keuangan dan dicantumkan dalam Harmonized System. Barang yang diimpor ke Indonesia wajib membayar bea masuk sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean, kecuali dalam beberapa hal tertentu yang diatur dalam undang-undang.

Perhitungan Bea Masuk

Jenis dan kondisi barang impor akan sangat memengaruhi pengenaan bea masuknya.Bea masuk atas barang impor dihitung dari unsur harga barang (Cost), unsur Asuransi (Insurance) dan biaya angkut (Freight) yang dikonversi dalam satuan kurs Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut. Hasil perhitungan dari ketiga unsur tersebut disebut Nilai Pabean yang selanjutnya besarnya bea masuk akan didapatnya dengan dikalikan besaran bea masuk.
7.       Pajak/Pungutan Ekspor
Pengenaan Pungutan Ekspor (PE) untuk barang-barang tertentu adalah dalam rangka :
  1. Menjaga kesinambungan persediaan bahan baku sehingga terjaminnya pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
  2. Terlindunginya kelestarian sumber daya alam;
  3. Terjaminnya stabilitas harga barang tertentu di dalam negeri; dan
  4. Meningkatkan daya saing ekspor tertentu.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2005 tanggal 10 September 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu;
  2. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 92/PMK.02/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor ;
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 95/PMK.02/2005 tanggal 11 Oktober 2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Batu Bara;
  4. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 24/M-DAG/PER/11/2005 tanggal 25 Nopember 2005 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu;
  5. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 tanggal 2 Desember 2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Barang Ekspor Tertentu.
Perhitungan Pungutan Ekspor (PE)
  1. Perhitungan pungutan ekspor didasarkan pada Harga Patokan Ekspor (HPE) yang diterapkan setiap bulan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan harga rata-rata Internasional;
  2. Pungutan Ekspor (PE) dihitung berdasarkan rumus : Tarif Pajak Ekspor (PE) x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Jumlah Satuan Barang x Nilai Kurs;
  3. Tarif pungutan ekspor yang digunakan sebagai dasar perhitungan pungutan ekspor adalah tarif pajak ekspor yang berlaku pada saat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
  4. HPE yag digunakan sebagai dasar perhitungan PE adalah HPE yang berlaku pada saat Peb didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Komoditi-komoditi yang terkena Pungutan Eskpor
1. Rotan
2. Kayu
3. Pasir
4. Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya
5. Kulit
6. Batubara
8.       Pajak Lainnya

9.       Penerimaan SDA
Penerimaan SDA, yang terdiri dari penerimaan SDA minyak bumi dan gas bumi (migas) dan penerimaan SDA nonmigas merupakan sumber utama PNBP. Dalam lima tahun terakhir, penerimaan SDA memberikan kontribusi rata-rata sekitar 68,4 persen terhadap total PNBP. Penerimaan SDA migas merupakan penerimaan yang bersumber dari penerimaan minyak bumi dan penerimaan gas bumi. Sedangkan penerimaan SDA nonmigas diperoleh dari penerimaan pertambangan umum, penerimaan kehutanan, penerimaan perikanan, dan penerimaan pertambangan panas bumi.

10.   Bagian Laba BUMN
Penerimaan negara dari sektor perpajakan diperkirakan akan terkoreksi ke bawah seiring dengan penurunan target pertumbuhan ekonomi tahun ini yang juga diperkirakan melambat. Sebagai langkah antisipasi mengamankan penerimaan negara, pemerintah mengejar bagian laba (dividen) badan usaha milik negara (BUMN). 
Dalam nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2012 yang diperoleh merdeka.com, pemerintah menggenjot target pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sebelumnya Rp 277,9 triliun di APBN 2012 menjadi Rp 331,9 triliun. Salah satu langkah pemerintah adalah mematok dividen dari perusahaan pelat merah lebih besar dari yang ditarget sebelumnya. Laba BUMN ditargetkan sebesar Rp 30,7 triliun atau meningkat Rp 2 triliun dari target sebelumnya yang hanya sebesar Rp 28 triliun.
11.   PNBP lainnya
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk PTN seluruhnya harus disetor ke kas negara, jika dibutuhkan, dana tersebut proses pencairannya melalui birokrasi keuangan cukup panjang dan ketat. Hal ini kadang mengambat kelancaran pelaksanaan kegiatan akademik di PTN. Bila pengelolaan keuangan PTN mengacu pada konsep BLU (Badan Layanan Umum), maka tidak seluruh pendapatan PTN harus disetor ke kas negara, namun boleh dikelola sendiri oleh PTN bersangkutan dengan catatan siap dan sanggup diaudit.
Usulan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) pada awalnya mendapat tantangan dari Dikti yang pada saat itu sangat berkeinginan untuk mewujudkan PT BHP. Dengan semakin banyaknya temuan penyimpangan penerimaan dan penggunaan PNBP di beberapa PTN dan tingginya resiko pelanggaran hukum, maka pada Rembuk Pendidikan Nasional pada tanggal 4-6 Februari 2008 di Jakarta dan beberapa pertemuan rektor PTN se-Indonesia, maka disepakati bahwa PTN dapat mengusulkan PK BLU.

http://www.merdeka.com/uang/rapbn-p-2012-pemerintah-kejar-laba-bumn.html

Rabu, 10 Oktober 2012

Makalah Sifat-Sifat Alamiah Tanah


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Pada suatu keruntuhan akibat geseran, tegangan-tegangan yang timbul di dalam sistem tanah, dan ini pada umumnya mengakibatkan runtuhnya sistem tersebut. Keruntuhan dapat terjadi sebagai akibat menurunnya kekuatan tanah sepanjang bidang tersebut.
Kekuatan tanah seringkali menurun selama terjadinya gempa bumi, akibat tanah mengalami suatu kondisi pembebanan siklus. Banyak tanah sangat peka terhadap pembekuan air akan mengembang selama temperatur beku, menyebabkan kerusakan pada jalan raya, fondasi gedung, dinding penahan dan bangunan-bangunan lainnya.
Kekuatan tanah sangat berpengaruh pada pembangunan sebuah jalan atau bangunan lainnya. Kekuatan tanah bergantung pada kondisi kepadatan tanah. Kepadatan tanah dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya type tanah dan kadar air. Kepadatan tanah ini akan mempengaruhi porositas tanah. Porositas ini akan berperan penting dalam konduktivitas listrik suatu bahan, sedangkan konduktivitas mempengaruhi nilai resistivitas. Selain itu, kepadatan tanah juga sangat dipengaruhi oleh kuat tekan bebas yang dapat dilakukan dengan pemberian tekanan. Oleh karena itu, pada penelitian ini akan dicari hubungan antara besarnya pemberian tekanan terhadap resistivitas tanah.

1.2.Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana sifat alami tanah.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1     TANAH

Sifat Alami Tanah

Tanah adalah akumulasi partikel mineral yang tidak mempunyai atau lemah ikatan partikelnya, yang terbentuk karena pelapukan dari batuan. Tanah didefinisikan sebagai material yang terdiri dari butiran (agregat) mineral-mineral padat yang tidak tersementasi (terikat secara kimia) satu sama lain dari bahan-bahan organik yang telah melapuk (berpartikel padat) disertai dengan zat cair dan gas yang  mengisi ruang kosong diantara partikel-partikel pada tanah (Prasetya, 2004). Diantara partikel-partikel tanah terdapat ruang kosong yang disebut pori-pori (void space) yang berisi air dan udara. Ikatan yang lemah antara partikel-partikel tanah yang disebabkan oleh adanya material organik. Secara umum tanah dapat dikelompokkan menjadi :
a)      Tanah sisa (residual soil), yaitu tanah hasil pelapukan yang tetap berada di tempat semula.
b)      Tanah bawaan (transportation soil) yaitu tanah hasil pelapukan yang terangkut ke tempat lain dan mengendap di beberapa tempat yang berlainan. Media pengangkut tanah berupa gaya gravitasi, angin, air dan gletsyer.
Proses penghancuran dalam pembentukan tanah dari batuan terjadi secara fisis atau kimia. Proses fisis antara lain berupa erosi akibat tiupan angin, pengikisan oleh air dan gletsyer atau perpecahan akibat pembentukan dan pencairan es dalam batuan.
Tanah yang terjadi akibat penghancuran tersebut di atas tetap mempunyai komposisi yang sama dengan batuan asalnya. Proses kimiawi menghasilkan perubahan pada susunan mineral batuan asalnya. Salah satu penyebabnya adalah air yang mengandung asam atau alkali oksigen dan karbondioksida.

Penyusutan dan Perubahan Volume

            Perubahan volume merupakan masalah yang serius dari tanah yang mudah mengalami penyusutan. Keadaan ini dapat terjadi pada setiap tanah kohesif tetapi lebih jelas terlihat pada daerah kering atau dimana terdapat montmorilonit yang aktif dan bentonit, mineral-mineral lempung yang tidak cukup mengalami pelapukan untuk dapat berada dalam keadaan yang kurang aktif. Sebagian besar daerah di barat dan barat daya Amerika Serikat, Australia, India, Timur Tengah dan bagian selatan Afrika ditutupi oleh tanah yang mudah mengalami perubahan volume yang menimbulkan masalah-masalah teknis yang cukup berarti. Tanah-tanah kohesif di daerah-daerah lainnya biasanya mengalami perubahan volume yang lebih  kecil yang tetap saja merupakan suatu gangguan walaupun tidak sampai menimbulkan masalah-masalah yang serius.

Tekanan Efektif

Konsep tekanan efektif adalah salah satu faktor terpenting dalam analisis stabilitas dalam pekerjaan geoteknik. Air pori atau air pori kelebihan dan adanya tekanan berpengaruh dalam terbentuknya tegangan efektif. Sejumlah besar keruntuhan disebabkan oleh timbulnya tekanan pori kelebihan. Gambar 2.1.a .memperlihatkan massa tanah di lapangan yang didukung secara vertikal (dan secara lateral) oleh kontak-kontak antarbutir. Fluida pori udara untuk tanah kering dapat memengaruhi tegangan-tegangan kontak dalan jumlah yang bervariasi. Apabila cairan pori tersebut berupa udara pada tekanan atmosfer, pengaruh ini dapat diabaikan karena tahanan gesernya sangat kecil. Adapun, fluida pori yang berupa cairan akan memberikan pengaruh ynag lebih berarti. Pada umumnya cairan pori berupa air, tapi juga berlaku untuk fluida-fluida lainnya.
 


            Tekanan kontak dari butir-butir yang mengimbangi beban vertikal Pt di atas bidang A-A dalam Gambar 2.1.b. disebut tekanan efektif. Tekanan inilah yang membentuk suatu tahanan gesek Ff terhadap gerakan-gerakan partikel seperti terguling dan tergelincir.
Ff = Ï… N                                             ......................... 2.14
di mana Ï… = koefisien gesek antara bahan-bahan (butir-butir)
N = gaya kontak normal
Tahanan gesek biasanya merupakan faktor penting dalam stabilitas massa dan kemampuan tanah untuk menahan beban pondasi. Dalam kasus blok baja yang datar seberat P dan luas kontak A di atas balok yang kedua, tegangan efektif normal (σ) akan didistribusikan secara merata dan secara langsung.
                                              ......................... 2.15
Gambar 2.1.a. adalah pembesaran bidang horisontal A-A pada gambar 2.1.a. Bidang ini diambil sedemikian sehingga memotong kontak-kontak antarbutir yang terdekat. Tegangan efektif σ dihitung secara nominal dari Gambar 2.1.a adalah
                         ......................... 2.16
Tegangan antar butir dihitung
σa                                                           ......................... 2.17
dengan Ac adalah jumlah dari seluruh luas kontak sepanjang bidang A-A.
Apabila butir-butir berbentuk bulat maka luas kontaknya akan berupa titik sehingga Ac akan bernilai sangat kecil dan tegangan-tegangan σa akan lebih besar dari tegangan-tegangan nominal σ. Apabila Pt cukup besar, beberapa titik kontaknya akan hancur.

Keruntuhan

Salah satu hal yang terpenting dalam studi mekanika tanah adalah perkiraan mengenai besarnya tegangan akibat suatu pembebanan yang akan menghasilkan deformasi berlebihan, yang disebut tegangan runtuh. Setiap beban akan menghasilkan tegangan dan regangan yang dapat berintegrasi pada zona tegangan yang yang ditinjau untuk menyebabkan deformasi. Deformasi disebut juga penurunan. Penurunan disebabkan adanya integrasi regangan (deformasi per satuan panjang) sepanjang kedalaman panjang total. Adapun tegangan lawan (resisting stress) terbentuk apabila suatu material mengalami pembebanan. Studi kekuatan bahan diarahkan untuk mengevaluasi :
a.       Besarnya tegangan yang dihasilkan (σ)
b.      Apakah tegangan tersebut akan menyebabkan keruntuhan bahan.
c.       Besarnya regangan (Ñ”)
Tanah merupakan material yang berbutir, keruntuhan terutama disebabkan oleh terguling dan tergelincirnya butiran-butiran dan bukan oleh tarikan atau tekanan yang sederhana saja. Oleh karena sifat keruntuhan ini, tegangan yang perlu ditinjau adalah tegangan geser dan tahanan tanah atau kekuatan yang digeser adalah kuat geser. Secara konsep, kekuatan tanah sangat berbeda dengan kekuatan ultimit dari bahan-bahan seperti baja atau beton.
Pada daerah yang mengalami pembebanan terdapat zona pembebanan, yang akan menghilang apabila tegangan tersebut terlalu besar sehingga menyebabkan keruntuhan. Keruntuhan didefinisikan sebagai suatu perubahan yang cukup besar atau perubahan dalam struktur tanah yang disertai dengan deformasi yang cukup berarti dan perluasan zona tegangan sampai deformasi itu terhenti.
Apabila suatu fluida, biasanya air, terdapat dalam rongga tanah, gulingan-gulingan dan gelinciran-gelinciran partikel akan ditahan oleh fluida pori tersebut. Besarnya tahanan akan sebanding dengan jumlah fluida pori yang terdapat dalam batas-batas kejenuhan dari 0 sampai 100 persen. Lamanya tahanan fluida pori tergantung pada koefisien permeabilitas efektif k.

Konsolidasi Tanah

Semua tanah yang mengalami tegangan akan mengalami regangan di dalam kerangka tanah tersebut. Bekerjanya tegangan terhadap tanah berbutir halus yang jenuh atau hampir jenuh akan menghasilkan regangan yang bergantung terhadap waktu. Penurunan yang dihasilkan akan bergantung juga terhadap waktu yang disebut sebagai penurunan konsolidasi atau konsolidasi.
Jangka waktu terjadinya penurunan konsolidasi bergantung pada bagaimana cepatnya tekanan pori yang berlebih akibat beban yang bekerja dapat dihilangkan dengan menentukan berapa jauh jarak air pori yang harus dikeluarkan dari pori-pori yang ukurannya bertambah kecil untuk meniadakan tekanan yang berlebihan dan koefisien permeabilitasnya.
 Parameter konsolidasi suatu tanah adalah indeks tekanan dan koefisien konsolidasi. Indeks berhubungan dengan berapa besar konsolidasi atau penurunan yang akan terjadi. Koefisien konsolidasi  berhubungan dengan berapa lama suatu konsolidasi tertentu akan terjadi. Parameter konsolidasi dapat diperoleh dari uji konsolidasi di laboratorium. Uji konsolidasi akan menghasilkan penggambaran regangan Ñ” terhadap log p maupun angka pori e terhadap log p. Kurva Ñ” atau e terhadap log p menerangkan penurunan contoh tanah di laboratorium akibat pembebanan.

Kuat Geser Tanah

Suatu beban yang dikerjakan pada suatu massa tanah akan menghasilkan tegangan-tegangan dengan intensitas yang berbeda. Besarnya kuat geser tidak memiliki satu nilai tunggal, tetapi dipengaruhi oleh faktor :
  1. Keadaan tanah – angka pori, ukuran butir, dan bentuk.
  2. Jenis tanah – pasir, berpasir, kerikil atau jumlah relatif dari bahan-bahan yang ada.
  3. Kadar air.
  4. Jenis beban dan tingkatnya, dari teori konsolidasi dapat diketahui bahwa beban yang cepat akan menghasilkan tekanan yang berlebihan.
  5. Anisotropis. Kekuatan yang tegak lurus terhadap bidang dasar akan berbeda jika dibandingkan dengan kekuatan yang sejajar dengan bidang tersebut.
Adapun dalam laboratorium, kuat geser dipengaruhi oleh
  1. Metode pengujian
  2. Gangguan tarhadap contoh tanah
  3. Kadar air.
  4. Tingkat regangan
BAB III
KESIMPULAN

Sifat alamiah tanah pada umumnya disusun oleh partikel-partikel terdapat ruang kosong yang disebut pori-pori (void space) yang berisi air dan udara
Suatu beban yang dikerjakan pada suatu massa tanah akan menghasilkan tegangan-tegangan dengan intensitas yang berbeda. Besarnya kuat geser tidak memiliki satu nilai tunggal, tetapi dipengaruhi oleh faktor :
  1. Keadaan tanah – angka pori, ukuran butir, dan bentuk.
  2. Jenis tanah – pasir, berpasir, kerikil atau jumlah relatif dari bahan-bahan yang ada.
  3. Kadar air.
  4. Jenis beban dan tingkatnya, dari teori konsolidasi dapat diketahui bahwa beban yang cepat akan menghasilkan tekanan yang berlebihan.
  5. Anisotropis. Kekuatan yang tegak lurus terhadap bidang dasar akan berbeda jika dibandingkan dengan kekuatan yang sejajar dengan bidang tersebut.


Daftar Pustaka

Dunn, I S., Anderson, L. R., Kiefer, F.W. 1980. Dasar-dasar Analisis Geoteknik (terjemahan). Semarang: IKIP Semarang Press.

L. H., Shirley. 1987. Geoteknik dan Mekanika Tanah. Bandung: Nova.
Bowles, J. E., Hainim, J. K. 1984. Sifat-Sifat Fisis Dan Geoteknis Tanah. Penerbit Jakarta: Erlangga.

Prasetya, Novan Anca. 2004. Pengukuran Resistivitas Untuk Evaluasi Kepadatan Kering Maksimum Hasil Pemadatan Tanah Pasir, Tugas akhir ITS, Surabaya.

Lukitasari,Brigita Diah. 2006. analysis water infiltration influent for physics feature of porong’s mud in sidoarjo by using electrical characterization study, Tugas akhir ITS, Surabaya. 

KATA   PENGANTAR


Puji dan syukur kami ucapkan kepada Allah Yang Maha Esa yang telah memberikan kesempatan, kesehatan, dan waktu kepada kami untuk dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “SIFAT ALAMIAH TANAH”

Dalam penulisan makalah ini masih terdapat kejanggalan dan kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Sebagai makhluk Tuhan kami masih jauh dari kesempurnaan untuk itu kami menerima kritik dan saran dari pihak pembaca

Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya untuk penulis


Padangsidimpuan,          Juni 2012
Penulis,



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ...................................................................... i
DAFTAR ISI ..................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
1.3.      Latar Belakang Masalah............................................................ 1
1.4.      Rumusan Masalah...................................................................... 1
BAB II KAJIAN PUSTAKA............................................................ 2

TANAH.......................................................................................... 2

Sifat Alami Tanah........................................................................... 3

Penyusutan dan Perubahan Volume................................................ 3

Tekanan Efektif............................................................................... 3

Keruntuhan ..................................................................................... 5

Konsolidasi Tanah........................................................................... 6

Kuat Geser Tanah............................................................................ 7

BAB III  KESIMPULAN ................................................................. 8
Daftar Pustaka............................................................................................. 9


Kamis, 27 September 2012

Makalah_Qiroat (Ulumul Qur'an)


BAB I
PEBDAHULUAN

Bangsa Arab merupakan komunitas terbesar dengan berbagai suku termaktub didalamnya. Setiap suku memiliki dialek (lahjah) yang khusus dan berbeda dengan suku-suku lainnya. Perbedaan dialek itu tentunya sesuai dengan kondisi alam, seperti letak geografis dan sosio cultural pada masing-masing suku. Mereka menjadikan bahasa Quraisy sebagai bahasa bersama (common language) dalam berkomunikasi, berniaga, mengunjungi ka’bah, dan melakukan bentuk-bentuk interaksi lainnya.
Di sini, perbedaan-perbedaan lahjah itu membawa konsekuensi lahirnya bermacam-macam bacaan (qira’ah) dalam melafalkan al-Qur’an. Lahirnya bermacam-macam qira’ah itu sendiri, tidak dapat dihindarkan lagi. Oleh karena itu,. Sabdanya al-Qur’an itu diturunkan dengan menggunakan tujuh huruf (unzila hadza al-Qur’an ‘ala sab’ah ahruf) dan hadis-hadis lainnya yang sepadan dengannya.
Makalah ini akan membahas tentang hal tersebut. Adapun yang menjadi rumusan masalah pada makalah ini adalah :
1. Sejarah qiraat
2. Bagaimana latar belakang timbulnya perbedaan qiraah.
3. Penyebab perbedaan qiraat
4. Apa saja bentuk qira’ah, dan
5. Urgensi Mempelajari Qiroat






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Qiro’at dan Sejarah Perkembangannya
Bahwa bangsa Arab, yang padanya Nabi Muhammad SAW itu diutus, mereka terdiri dari berbagai suku bangsa atau kabilah. Tempat tinggalnya di tanah tandus padang pasir, hidup secara berkelompok yang berjauhan antara satu kelompok dengan kelompok yang lain. Bahasa resminya adalah bahasa Arab, yang masing-masing kabilah itu mempunyai lahjah (dialek, bunyi suara) yang berbeda-beda. Dari sekian banyak lahjah yang ada, maka lahjah suku Quraisylah yang paling tinggi mutunya serta paling banyak dipergunakan orang.[1]
Allah SWT menurunkan Al-Qur’an, dibawa oleh Nabi Muhammad SAW yang berbangsa Arab itu, maka sudah selayaknya kalau Al-Qur’an itu diturunkan dalam bahasa Arab. Seperti telah diterangkan tadi, bhawa lahjah Quraisy merupakan lahjah yang terbaik dan yang paling banyak dipergunakan orang, maka sudah pada tempatnya pula kalau yang dipilih itu juga lahjah Quraisy, sebagaimana Nabi Muhammad itu juga berasal dari suku Quraisy.
Sahabat-sahabat Nabi terdiri dari berbagai kabilah yang masing-masing mempunyai lahjah sendiri-sendiri, berlainan satu dengan lainnya. Memaksa mereka membaca Al-Qur’an dengan lahjah yang tidak lazim dan tidak dikuasainya adalah suatu hal yang menyulitkan. Merubah lahjah yang sudah terbiasa, bukanlah pekerjaan yang gampang.[2]

B.     Pengertian Qiro’at
Qiroat adalah bentuk jamak dari kata qiraah yang secara bahasa berarti bacaan. Secara istilah, Al-Zarqani megemukakan defenisi qiraah sebagai berikut:
“suatu mazhab yang dianut oleh seorang imam qiraat yang berbeda dengan lainnya dalam pengucapan Al-Qur’an al-Karim serta sepakat riwayat-riwayat dan jalur-jalur dari padanya, baik perbedaan ini dalam pengucapan huruf-huruf maupun dalam pengucapan keadaan-keadaannya”.[3]

Defenisi ini mengandung tiga unsur pokok. Pertama, qiraat dimaksudkan menyangkut bacaan ayat-ayat Al-Qur’an. Cara membaca Al-Qur’an berbeda dari satu imam dengan imam qiraah lainnya. Kedua, cara bacaan yang dianut dalam suatu mazhab qiroah didasarkan atas riwayat dan bukan atas qias atau ijtihad. Ketiga, perbedaan anatar qiraah-qiraah bisa terjadi dalam pengucapan huruf-huruf dan pengucapannya dalam berbagai keadaan.
Disamping itu, bn al-Jazari membuat defenisi berikut:




“Qiraat adalah pengetahuan tentang cara-cara melafalkan kalmat-kalimat Al-Qur’an dan perbedaannya dengan membangsakannya kepada penukilnya”.
Menurut dia, Al-Muqri’  adalah seorang yang mengetahui qiraah-qiraah dan meriwayatkannya kepada orang lain secara lisan. Sekiranya ia hafal kitab Al-Taisir (kitab qiraah) misalnya, ia belum dapat meriwayatkan (yuqri’) isinya selama orang yang menerimanya dari gurunya secara lisan tidak menyampaikan kepadanya secara lisan pula dengan periwayatan yang bersambung-sambung (musalsal).




C.    Latar Belakang Timbulnya Perbedaan Qiraat
  1. Latar Belakang Historis
Qiraat sebenarnya telah muncul semenjak Nabi masih ada walaupun tentu saja pada saat itu qiraat bukan merupakan sebuah disiplin ilmu. Ada beberapa riwayat yang dapat mendukung asumsi di atas:
a.       Suatu ketika ‘Umar bin Al-Khattab berbeda pendapat dengan Hisyam bin Hakim ketika membaca ayat Al-Qur’an. ‘Umar tidak puas terhadap bacaan Hisyam sewaktu ia membaca surat Al-Furqan. Menurut ‘Umar, bacaan Hisyam tidak benar dan bertentangan dengan apa yang diajarkan Nabi kepadanya. Namun, Hisyam menegaskan pula bahwa bacaannya pun berasal dari Nabi. Seusai shalat, Hisyam diajak menghadap Nabi seraya melaporkan peristiwa di atas. Nabi menyuruh Hisyam mengulangi bacaannya sewaktu shalat tadi. Setelah Hisyam melakukannya, nabi bersabda:



Artinya:
memang begitulah Al-Qur’an diturunkan. Sesungguhnya Al-Qur’an ini diturunkan dalam tujuh huruf, maka bacalah oleh kalian apa yang kalian anggap mudah dari tujuh huruf itu”.
b.       Di dalam riwayatnya, Ubai pernah bercerita:
saya masuk ke masjid untuk mengerjakan shalat, kemudian datanglah seseorang dan membaca surat An-Nahl, tetapi bacaannya berbeda dengan bacaan saya. Setelah selesai, sayabertanya, “Siapakah yang membacakan ayat itu kepadamu?” ia menjawab, “Rasulullah SAW”. Kemudian, datanglah seseorang mengerjakan shalat dengan membaca permulaan surat An-Nahl[16], tetapi bacaannya berbeda dengan bacaan saya dan bacaan teman tadi. Setelah shalatnya selesai, saya bertanya, “Siapakah yang membacakan ayat itu kepadamu?” Ia menjawab, “Rasulullah SAW”. Kedua orang itu lalu saya ajak menghadap Nabi. Setelah saya sampaikan masalah ini kepada Nabi, beliau meminta salah satu kepada dua orang itu membacakannya lagi surat itu. Setelah bacaannya selesai, Nabi bersabda, ‘Baik. Kemudian, Nabi meminta kepada yang lain agar melakukan hal yang sama. Dan Nabi pun menjawabnya dengan baik.”

  1. Latar Belakang Cara Penyampaian (Kaifiyat Al-Ada’)
Menurut analisis yang disampaikan Sayyid Ahmad khalil, perbedaan qira’at itu bermula dari bagaimana seorang guru membacakan qira’at itu kepada murid-muridnya. Hal itulah yang mendorong beberapa utama mencoba merangkum bentuk-bentuk perbedaan cara menghafalkan Al-Qur’an itu sebagai berikut :[4]
a.       Perbedaan dalam I’rab atau harakat kalimat tanpa perubahan makna dan bentuk kalimat, misalnya pada firman Allah pada surat An-nisa’ ayat 37 tentang pembacaan “Bil Buhkhli” (artinya kikir), disini dapat dibaca dengan harakat “Fatha” pada huruf Ba’-nya, sehingga dibaca Bil Bakhli, dapat pula dibaca “Dhommah” pada Ba’-nya, sehingga menjadi Bil Bukhli.
b.      Perbedaan I’rab dan harakat (baris) kalimat sehingga mengubah maknanya, misalnya pada firman Allah surah Saba’ ayat 19, yang artinya “ Ya Tuhan kami jauhkanlah jarak perjalanan kami “. Kata yang diterjemahkan menjadi jauhkanlah diatas adalah “ba’id karena statusnya fi”il amar, maka boleh juga dibaca ba’ada yang berarti kedudukannya menjadi fi’il mahdhi artinya telah jauh
c.       Perbedaan pada perubahan huruf tanpa perubahan I’rab dan bentuk tulisannya, sedangkan maknanya berubah, misalnya pada firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 259, yang artinya “dan lihatlah kepada tulang belulang keledai itu, kemudian kami menyusunnya kembali.”
d.      Perubahan pada kalimat dengan perubahan pada bentuk tulisannya, tetapi maknanya tidak berubah, misalnya pada firman Allah dalam surah Al-Qoria’ah ayat : 5, yang artinya “……..dan gunung-gunung seperti bulu yang dihamburkan “. Dalam ayat tersebut terdapat bacaan “kal-ih-ni” dengan “ka-ash-shufi” sehingga kata itu yang mulanya bermakna bulu-bulu berubah menjadi bulu-bulu domba.
e.       Perbedaan pada kalimat yang menyebabkan perubahan bentuk dan maknanya, misalnya pada ungkapan “thal in mandhud” menjadi “thalhin mandhud”
f.       Perbedaan dalam mendahulukan dan mengakhirkannya, misalnya pada firman Allah dalam surah Qof ayat : 19, yang artinya “dan datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya”.
g.      Perbedaan dengan menambahi dan mengurangi huruf, seperti pada firman Allah dalam surah al-Baqarah: 25, yang artinya “…surge-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya.”

D.    Sebab-sebab Perbedaan Qiroat
Sebab-sebab munculnya beberapa qiraat yang berbeda adalah :[5]
1.      Perbedaan qiraat nabi, artinya dalam mengajarkan al-Qur’an kepada para sahabatnya,  nabi memakai beberapa versi qiraat.
2.      Pengakuan dari nabi terhadap berbagai qiraat yang berlaku di kalangan kaum muslimin waktu itu, hal ini menyangkut dialek di antara mereka dalam mengucapkan kata-kata di dalam al-Qur’an. Contohnya ketika seorang Hudzail membaca di hadapan Rasul “atta hin”. Padahal ia menghendaki “hatta hin.
3.      Adanya riwayat dari para sahabat Nabi menyangkut berbagai versi Qiroat yang ada.
4.      Adanya lahjah atau dialek kebahasaan di kalangan bangsa arab pada masa turunnya al-Qur’an.
E.     Macam-macam Qiroat
1.      Dari segi kuantitas
a.       Qiraah sab’ah (qiraah tujuh) Kata sab’ah artinya adalah imam-imam qiraat yang tujuh.
b.      Qiraat Asyrah (qiraat sepuluh)
Yang dimaksud qiraat sepuluh adalah qiraat tujuh yang telah disebutkan di atas ditambah tiga qiraat
c.       Qiraat Arba’at Asyarh (qiraat empat belas)
Yang dimaksud qiraat empat belas adalah qiraat sepuluh sebagaimana yang telah disebutkan di atas ditambah dengan empat qiraat lagi, yakni : al-Hasan al-Bashri (w. 110 H), Muhammad bin Abdurrahman (w. 23 H), Yahya bin al-Mubarak al-Yazidi and-Nahwi al-Baghdadi (w. 202 H), Abu al-Fajr Muhammad bin Ahmad asy-Syambudz (w. 388 H).[6]

2.      Dari segi kualitas
Berdasarkan penelitian al-Jazari, berdasarkan kualitas, qiraat dapat dikelompokkan dalam lima bagian, yaitu:[7]
a.       Qiraat Mutawatir, yakni yang disampaikan sekelompok orang mulai dari awal sampai     akhir sanad, yang tidak mungkin bersepakat untuk berbuat dusta. Umumnya, qiraat yang ada masuk dalam bagian ini.
b.      Qiraat Masyhur, yakni qiraat yang memiliki sanad sahih dengan kaidah bahasa arab dan tulisan Mushaf utsmani. Umpamanya, qiraat dari tujuh yang disampaikan melalui jalur berbeda-beda, sebagian perawi, misalnya meriwayatkan dari imam tujuh tersebut, sementara yang lainnya tidak, dan qiraat semacam ini banyak digambarkan dalam kitab-kitab qiraat.
c.       Qiraat Ahad, yakni yang memiliki sanad sahih, tetapi menyalahi tulisan Mushaf Utsmani dan kaidah bahasa arab, tidak memiliki kemasyhuran dan tidak dibaca sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.
d.      Qiraat Syadz, (menyimpang), yakni qiraat yang sanadnya tidak sahih. Telah banyak kitab yang ditulis untuk jenis qiraat ini. 5. Qiraat Maudhu’ (palsu), seperti qiraat al-Khazzani
e.       As-Suyuthi kemudian menambah qiraat yang keenam, yakni qiraat yang menyerupai hadits Mudraj (sisipan), yaitu adanya sisipan pada bacaan dengan tujuan penafsiran. Umpamanya qiraat Abi Waqqash.

F.     Urgensi Mempelajari Qiroat
1.      Dapat menguatkan ketentuan-ketentuan hukum yang telah disepakati para ulama.
2.      Dapat man-tarjih hukum yang diperselisihkan para ulama.
3.      Dapat menggabungkan dua ketentuan hukum yang berbeda.
4.      Dapat menunjukkan dua ketentuan hukum yang berbeda dalam kondisi berbeda pula.
5.      Dapat memberikan penjelasan terhadap suatu kata di dalam Al-Qur’an yang mungkin sulit dipahami maknanya.[8]







BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari uraian pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Qiraat adalah perbedaan cara mengucapkan lafazh-lafazh al-Qur’an baik menyangkut hurufnya atau cara pengucapan huruf-huruf. Qiraat memiliki bermacam-macam, yakni qiraat sab’ah, qiraat asyrah dan qiraat arbaah asyrah.
Qiraat memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap penetapan suatu hukum akibat perbedaan kata, huruf dan cara baca. Pemahaman dan pengetahuan mengenai ilmu qira’at sangatlah penting. Hal ini ditujukan agar kita tidak saling berselisih karena perbedaan cara baca ayat Alquran seperti yang pernah terjadi pada masa pemerintahan khalifah Ustman bin Affan. Perbedaan versi qira’at disebabkan karena para ulama berlainan dalam menerima bacaan ayat, sehingga terjadi perselisihan di antara ulama. Kemudian khalifah Ustman bin Affan menyalin dan menyebar luaskan ayat Alquran pada masa Abu Bakar Ash Siddiq ke berbagai daerah untuk mengatasi perselisihan.












DAFTAR PUSTAKA

Anwar,  Rosihon. 2008. Ulum Al-Quran. Jakarta: CV Pustaka Setia.
Muhammad, Teungku Hasbi 1999. Ulumul Qur’an. Semarang: PT Pustaka Riski Putra.
Wahid, Ramli Abdul. 1993. Ulumul Qur’an. Jakarta: Rajawali.

 


[1] Teungku Muhammad Hasbi, Ulumul Qur’an, (Semarang: PT Pustaka Riski Putra, 1999), hlm. 98.
`               [2] Ibid., hlm. 99.
[3] Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an, (Jakarta: Rajawali, 1993), hlm. 115.
[4] Rosihon Anwar, Ulum Al-Quran, (Jakarta: CV Pustaka Setia, 2008), hlm. 146.
[5] Ibid,. Hlm. 148.
[6] Ibid,. Hlm. 149.
[7] Ibid,. Hlm. 151.
[8] Ibid,. Hlm. 155.