Isi tab view pertama
Isi tab view ke 2
Isi tab View ke 3
Isi Tab view ke 4

Kamis, 11 Oktober 2012

Sumber-Sumber Pendapatan Negara (Ekonomi Internasional)


SUMBER PENDAPATAN NEGARA

Sumber-sumber pendapatan Negara ada 11 yakni :

1.       Pajak Penghasilan
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp)

Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta

5%
Di atas 50 juta sd 250 juta

15%
Di atas 250 juta sd 500 juta

25%
Di atas 500 juta

30%
Tarif pajak di atas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih yang disetahunkan.
2.       Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.

Karakteristik

·         Pajak tidak langsung, maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.
·         Multitahap, maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi.
·         Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak.
·         Menghindari pengenaan pajak berganda.
·         Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.

3.       Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Hak-hak Wajib Pajak
1.      Meminta Juru Sita memperlihatkan tanda pengenal Juru Sita Pajak.
2.      Menerima salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan.
3.      Menentukan urutan barang yang akan dilelang
4.      Mendapat kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak beserta denda termasuk biaya penyitaan, iklan, dan biaya pembatalan lelang serta melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
Kewajiban Wajib Pajak
1.      Membantu Juru Sita Pajak dalam melaksanakan tugasnya dengan : memperbolehkan memasuki ruangan, tempat usaha, tempat tinggal; dan memberikan keterangan lisan atau pun tertulis;yangdiperlukan;
2.      Barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan, atau disewakan.
4.       BPHTB
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan [BPHTB] merupakan pajak yang pertama diserahkan ke Pemkot/Pemkab. Mulai 1 Januari 2011, BPHTB menjadi pajak daerah dan dikelola oleh Pemerintah Kota [pemkot] atau Pemerintah Kabupatan [pemkab]. Sebelumnya, BPHTB dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini DJP [Direktorat Jenderal Pajak].
OBJEK , SUBJEK dan WAJIB PAJAK BPHTB

A. OBJEK BPHTB
Sesuai bunyi pasal 2 Undang-undang BPHTB, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi:

1. Pemindahan Hak karena :
a. Jual Beli
b. Tukar Menukar
c. Hibah
d. Hibah Wasiat
e. Waris
f. Pemasukan dalam Perseroan/Badan Hukum lainnya
g. Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan
h. Penunjukan pembeli dalam Lelang
i. Pelaksanaan putusan Hakim yang mempunyai kekuatan Hukum Tetap
j. Penggabungan Usaha
k. Peleburan Usaha
l. Pemekaran Usaha
m. Hadiah

5.       Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dinakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
            Pemungutan Cukai
Pemungut Cukai (dalam bahasa Yunani publicani) adalah istilah yang digunakan bagi orang yang bertugas mengumpulkan pajak dari masyarakat Yahudi untuk diserahkan kepada pemerintah Romawi di Palestina sekitar abad pertama.[1] Dengan demikian, pemungut cukai adalah petugas pajak, dan merupakan salah satu jenis pekerjaan di masyarakat Yahudi waktu itu.[1] Akan tetapi, profesi pemungut cukai dipandang buruk oleh masyarakat Yahudi di sekitar mereka, bahkan cenderung dibenci oleh rakyat.[2] Alasan dibencinya para pemungut cukai setidaknya ada tiga:
·         Ditariknya pajak dibenci oleh rakyat sebab memberatkan mereka.[2]
·         Pemungut cukai menarik pajak untuk pemerintah Romawi yang dianggap musuh oleh rakyat.[2]
·         Cara yang digunakan para pemungut cukai sangat kejam dan tidak adil.[2]
Di dalam injil-injil Perjanjian Baru, ada beberapa kali disebutkan mengenai para pemungut cukai dan pandangan negatif masyarakat Yahudi terhadap mereka.[2] Teks-teks injil yang berbicara mengenai pemungut cukai adalah kisah pemanggilan Lewi si pemungut cukai oleh Yesus untuk menjadi muridnya (Markus 2:13-17), kisah pertemuan Yesus dengan Zakheus si pemungut cukai (Lukas 19:1-10), dan perumpamaan tentang orang Farisi dan pemungut cukai (Lukas 18:9-14).

Syarat-syarat pemungut cukai

Seorang pemungut cukai bukanlah orang sembarangan, sebab mereka perlu memiliki kemampuan menulis, membaca, dan berhitung.[3] Selain itu, mereka perlu memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan orang-orang, baik pejabat pemerintahan maupun rakyat biasa.[3] Karena mereka berasal dari masyarakat, mereka dituntut untuk tidak terlalu menindas rakyat mereka sendiri namun sekaligus menghindari dari pejabat pemerintah yang korup.[3] Meskipun demikian, para pemungut cukai tetap dianggap sebagai pengkhianat oleh masyarakat Yahudi, apalagi jika pemungut cukai terlalu berlebihan dalam menarik pajak untuk memperkaya diri mereka sendiri.[4]
6.       Bea Masuk
Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Sebagai salah satu jenis pajak berdasar asas domisili. Bea masuk menggunakan sistem tarif advalorum yang besarnya diatur oleh Menteri Keuangan dan dicantumkan dalam Harmonized System. Barang yang diimpor ke Indonesia wajib membayar bea masuk sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean, kecuali dalam beberapa hal tertentu yang diatur dalam undang-undang.

Perhitungan Bea Masuk

Jenis dan kondisi barang impor akan sangat memengaruhi pengenaan bea masuknya.Bea masuk atas barang impor dihitung dari unsur harga barang (Cost), unsur Asuransi (Insurance) dan biaya angkut (Freight) yang dikonversi dalam satuan kurs Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut. Hasil perhitungan dari ketiga unsur tersebut disebut Nilai Pabean yang selanjutnya besarnya bea masuk akan didapatnya dengan dikalikan besaran bea masuk.
7.       Pajak/Pungutan Ekspor
Pengenaan Pungutan Ekspor (PE) untuk barang-barang tertentu adalah dalam rangka :
  1. Menjaga kesinambungan persediaan bahan baku sehingga terjaminnya pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
  2. Terlindunginya kelestarian sumber daya alam;
  3. Terjaminnya stabilitas harga barang tertentu di dalam negeri; dan
  4. Meningkatkan daya saing ekspor tertentu.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2005 tanggal 10 September 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu;
  2. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 92/PMK.02/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor ;
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 95/PMK.02/2005 tanggal 11 Oktober 2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Batu Bara;
  4. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 24/M-DAG/PER/11/2005 tanggal 25 Nopember 2005 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu;
  5. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 tanggal 2 Desember 2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Barang Ekspor Tertentu.
Perhitungan Pungutan Ekspor (PE)
  1. Perhitungan pungutan ekspor didasarkan pada Harga Patokan Ekspor (HPE) yang diterapkan setiap bulan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan harga rata-rata Internasional;
  2. Pungutan Ekspor (PE) dihitung berdasarkan rumus : Tarif Pajak Ekspor (PE) x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Jumlah Satuan Barang x Nilai Kurs;
  3. Tarif pungutan ekspor yang digunakan sebagai dasar perhitungan pungutan ekspor adalah tarif pajak ekspor yang berlaku pada saat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
  4. HPE yag digunakan sebagai dasar perhitungan PE adalah HPE yang berlaku pada saat Peb didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Komoditi-komoditi yang terkena Pungutan Eskpor
1. Rotan
2. Kayu
3. Pasir
4. Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya
5. Kulit
6. Batubara
8.       Pajak Lainnya

9.       Penerimaan SDA
Penerimaan SDA, yang terdiri dari penerimaan SDA minyak bumi dan gas bumi (migas) dan penerimaan SDA nonmigas merupakan sumber utama PNBP. Dalam lima tahun terakhir, penerimaan SDA memberikan kontribusi rata-rata sekitar 68,4 persen terhadap total PNBP. Penerimaan SDA migas merupakan penerimaan yang bersumber dari penerimaan minyak bumi dan penerimaan gas bumi. Sedangkan penerimaan SDA nonmigas diperoleh dari penerimaan pertambangan umum, penerimaan kehutanan, penerimaan perikanan, dan penerimaan pertambangan panas bumi.

10.   Bagian Laba BUMN
Penerimaan negara dari sektor perpajakan diperkirakan akan terkoreksi ke bawah seiring dengan penurunan target pertumbuhan ekonomi tahun ini yang juga diperkirakan melambat. Sebagai langkah antisipasi mengamankan penerimaan negara, pemerintah mengejar bagian laba (dividen) badan usaha milik negara (BUMN). 
Dalam nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2012 yang diperoleh merdeka.com, pemerintah menggenjot target pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sebelumnya Rp 277,9 triliun di APBN 2012 menjadi Rp 331,9 triliun. Salah satu langkah pemerintah adalah mematok dividen dari perusahaan pelat merah lebih besar dari yang ditarget sebelumnya. Laba BUMN ditargetkan sebesar Rp 30,7 triliun atau meningkat Rp 2 triliun dari target sebelumnya yang hanya sebesar Rp 28 triliun.
11.   PNBP lainnya
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk PTN seluruhnya harus disetor ke kas negara, jika dibutuhkan, dana tersebut proses pencairannya melalui birokrasi keuangan cukup panjang dan ketat. Hal ini kadang mengambat kelancaran pelaksanaan kegiatan akademik di PTN. Bila pengelolaan keuangan PTN mengacu pada konsep BLU (Badan Layanan Umum), maka tidak seluruh pendapatan PTN harus disetor ke kas negara, namun boleh dikelola sendiri oleh PTN bersangkutan dengan catatan siap dan sanggup diaudit.
Usulan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) pada awalnya mendapat tantangan dari Dikti yang pada saat itu sangat berkeinginan untuk mewujudkan PT BHP. Dengan semakin banyaknya temuan penyimpangan penerimaan dan penggunaan PNBP di beberapa PTN dan tingginya resiko pelanggaran hukum, maka pada Rembuk Pendidikan Nasional pada tanggal 4-6 Februari 2008 di Jakarta dan beberapa pertemuan rektor PTN se-Indonesia, maka disepakati bahwa PTN dapat mengusulkan PK BLU.

http://www.merdeka.com/uang/rapbn-p-2012-pemerintah-kejar-laba-bumn.html

Rabu, 10 Oktober 2012

Makalah Sifat-Sifat Alamiah Tanah


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Pada suatu keruntuhan akibat geseran, tegangan-tegangan yang timbul di dalam sistem tanah, dan ini pada umumnya mengakibatkan runtuhnya sistem tersebut. Keruntuhan dapat terjadi sebagai akibat menurunnya kekuatan tanah sepanjang bidang tersebut.
Kekuatan tanah seringkali menurun selama terjadinya gempa bumi, akibat tanah mengalami suatu kondisi pembebanan siklus. Banyak tanah sangat peka terhadap pembekuan air akan mengembang selama temperatur beku, menyebabkan kerusakan pada jalan raya, fondasi gedung, dinding penahan dan bangunan-bangunan lainnya.
Kekuatan tanah sangat berpengaruh pada pembangunan sebuah jalan atau bangunan lainnya. Kekuatan tanah bergantung pada kondisi kepadatan tanah. Kepadatan tanah dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya type tanah dan kadar air. Kepadatan tanah ini akan mempengaruhi porositas tanah. Porositas ini akan berperan penting dalam konduktivitas listrik suatu bahan, sedangkan konduktivitas mempengaruhi nilai resistivitas. Selain itu, kepadatan tanah juga sangat dipengaruhi oleh kuat tekan bebas yang dapat dilakukan dengan pemberian tekanan. Oleh karena itu, pada penelitian ini akan dicari hubungan antara besarnya pemberian tekanan terhadap resistivitas tanah.

1.2.Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana sifat alami tanah.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1     TANAH

Sifat Alami Tanah

Tanah adalah akumulasi partikel mineral yang tidak mempunyai atau lemah ikatan partikelnya, yang terbentuk karena pelapukan dari batuan. Tanah didefinisikan sebagai material yang terdiri dari butiran (agregat) mineral-mineral padat yang tidak tersementasi (terikat secara kimia) satu sama lain dari bahan-bahan organik yang telah melapuk (berpartikel padat) disertai dengan zat cair dan gas yang  mengisi ruang kosong diantara partikel-partikel pada tanah (Prasetya, 2004). Diantara partikel-partikel tanah terdapat ruang kosong yang disebut pori-pori (void space) yang berisi air dan udara. Ikatan yang lemah antara partikel-partikel tanah yang disebabkan oleh adanya material organik. Secara umum tanah dapat dikelompokkan menjadi :
a)      Tanah sisa (residual soil), yaitu tanah hasil pelapukan yang tetap berada di tempat semula.
b)      Tanah bawaan (transportation soil) yaitu tanah hasil pelapukan yang terangkut ke tempat lain dan mengendap di beberapa tempat yang berlainan. Media pengangkut tanah berupa gaya gravitasi, angin, air dan gletsyer.
Proses penghancuran dalam pembentukan tanah dari batuan terjadi secara fisis atau kimia. Proses fisis antara lain berupa erosi akibat tiupan angin, pengikisan oleh air dan gletsyer atau perpecahan akibat pembentukan dan pencairan es dalam batuan.
Tanah yang terjadi akibat penghancuran tersebut di atas tetap mempunyai komposisi yang sama dengan batuan asalnya. Proses kimiawi menghasilkan perubahan pada susunan mineral batuan asalnya. Salah satu penyebabnya adalah air yang mengandung asam atau alkali oksigen dan karbondioksida.

Penyusutan dan Perubahan Volume

            Perubahan volume merupakan masalah yang serius dari tanah yang mudah mengalami penyusutan. Keadaan ini dapat terjadi pada setiap tanah kohesif tetapi lebih jelas terlihat pada daerah kering atau dimana terdapat montmorilonit yang aktif dan bentonit, mineral-mineral lempung yang tidak cukup mengalami pelapukan untuk dapat berada dalam keadaan yang kurang aktif. Sebagian besar daerah di barat dan barat daya Amerika Serikat, Australia, India, Timur Tengah dan bagian selatan Afrika ditutupi oleh tanah yang mudah mengalami perubahan volume yang menimbulkan masalah-masalah teknis yang cukup berarti. Tanah-tanah kohesif di daerah-daerah lainnya biasanya mengalami perubahan volume yang lebih  kecil yang tetap saja merupakan suatu gangguan walaupun tidak sampai menimbulkan masalah-masalah yang serius.

Tekanan Efektif

Konsep tekanan efektif adalah salah satu faktor terpenting dalam analisis stabilitas dalam pekerjaan geoteknik. Air pori atau air pori kelebihan dan adanya tekanan berpengaruh dalam terbentuknya tegangan efektif. Sejumlah besar keruntuhan disebabkan oleh timbulnya tekanan pori kelebihan. Gambar 2.1.a .memperlihatkan massa tanah di lapangan yang didukung secara vertikal (dan secara lateral) oleh kontak-kontak antarbutir. Fluida pori udara untuk tanah kering dapat memengaruhi tegangan-tegangan kontak dalan jumlah yang bervariasi. Apabila cairan pori tersebut berupa udara pada tekanan atmosfer, pengaruh ini dapat diabaikan karena tahanan gesernya sangat kecil. Adapun, fluida pori yang berupa cairan akan memberikan pengaruh ynag lebih berarti. Pada umumnya cairan pori berupa air, tapi juga berlaku untuk fluida-fluida lainnya.
 


            Tekanan kontak dari butir-butir yang mengimbangi beban vertikal Pt di atas bidang A-A dalam Gambar 2.1.b. disebut tekanan efektif. Tekanan inilah yang membentuk suatu tahanan gesek Ff terhadap gerakan-gerakan partikel seperti terguling dan tergelincir.
Ff = υ N                                             ......................... 2.14
di mana υ = koefisien gesek antara bahan-bahan (butir-butir)
N = gaya kontak normal
Tahanan gesek biasanya merupakan faktor penting dalam stabilitas massa dan kemampuan tanah untuk menahan beban pondasi. Dalam kasus blok baja yang datar seberat P dan luas kontak A di atas balok yang kedua, tegangan efektif normal (σ) akan didistribusikan secara merata dan secara langsung.
                                              ......................... 2.15
Gambar 2.1.a. adalah pembesaran bidang horisontal A-A pada gambar 2.1.a. Bidang ini diambil sedemikian sehingga memotong kontak-kontak antarbutir yang terdekat. Tegangan efektif σ dihitung secara nominal dari Gambar 2.1.a adalah
                         ......................... 2.16
Tegangan antar butir dihitung
σa                                                           ......................... 2.17
dengan Ac adalah jumlah dari seluruh luas kontak sepanjang bidang A-A.
Apabila butir-butir berbentuk bulat maka luas kontaknya akan berupa titik sehingga Ac akan bernilai sangat kecil dan tegangan-tegangan σa akan lebih besar dari tegangan-tegangan nominal σ. Apabila Pt cukup besar, beberapa titik kontaknya akan hancur.

Keruntuhan

Salah satu hal yang terpenting dalam studi mekanika tanah adalah perkiraan mengenai besarnya tegangan akibat suatu pembebanan yang akan menghasilkan deformasi berlebihan, yang disebut tegangan runtuh. Setiap beban akan menghasilkan tegangan dan regangan yang dapat berintegrasi pada zona tegangan yang yang ditinjau untuk menyebabkan deformasi. Deformasi disebut juga penurunan. Penurunan disebabkan adanya integrasi regangan (deformasi per satuan panjang) sepanjang kedalaman panjang total. Adapun tegangan lawan (resisting stress) terbentuk apabila suatu material mengalami pembebanan. Studi kekuatan bahan diarahkan untuk mengevaluasi :
a.       Besarnya tegangan yang dihasilkan (σ)
b.      Apakah tegangan tersebut akan menyebabkan keruntuhan bahan.
c.       Besarnya regangan (є)
Tanah merupakan material yang berbutir, keruntuhan terutama disebabkan oleh terguling dan tergelincirnya butiran-butiran dan bukan oleh tarikan atau tekanan yang sederhana saja. Oleh karena sifat keruntuhan ini, tegangan yang perlu ditinjau adalah tegangan geser dan tahanan tanah atau kekuatan yang digeser adalah kuat geser. Secara konsep, kekuatan tanah sangat berbeda dengan kekuatan ultimit dari bahan-bahan seperti baja atau beton.
Pada daerah yang mengalami pembebanan terdapat zona pembebanan, yang akan menghilang apabila tegangan tersebut terlalu besar sehingga menyebabkan keruntuhan. Keruntuhan didefinisikan sebagai suatu perubahan yang cukup besar atau perubahan dalam struktur tanah yang disertai dengan deformasi yang cukup berarti dan perluasan zona tegangan sampai deformasi itu terhenti.
Apabila suatu fluida, biasanya air, terdapat dalam rongga tanah, gulingan-gulingan dan gelinciran-gelinciran partikel akan ditahan oleh fluida pori tersebut. Besarnya tahanan akan sebanding dengan jumlah fluida pori yang terdapat dalam batas-batas kejenuhan dari 0 sampai 100 persen. Lamanya tahanan fluida pori tergantung pada koefisien permeabilitas efektif k.

Konsolidasi Tanah

Semua tanah yang mengalami tegangan akan mengalami regangan di dalam kerangka tanah tersebut. Bekerjanya tegangan terhadap tanah berbutir halus yang jenuh atau hampir jenuh akan menghasilkan regangan yang bergantung terhadap waktu. Penurunan yang dihasilkan akan bergantung juga terhadap waktu yang disebut sebagai penurunan konsolidasi atau konsolidasi.
Jangka waktu terjadinya penurunan konsolidasi bergantung pada bagaimana cepatnya tekanan pori yang berlebih akibat beban yang bekerja dapat dihilangkan dengan menentukan berapa jauh jarak air pori yang harus dikeluarkan dari pori-pori yang ukurannya bertambah kecil untuk meniadakan tekanan yang berlebihan dan koefisien permeabilitasnya.
 Parameter konsolidasi suatu tanah adalah indeks tekanan dan koefisien konsolidasi. Indeks berhubungan dengan berapa besar konsolidasi atau penurunan yang akan terjadi. Koefisien konsolidasi  berhubungan dengan berapa lama suatu konsolidasi tertentu akan terjadi. Parameter konsolidasi dapat diperoleh dari uji konsolidasi di laboratorium. Uji konsolidasi akan menghasilkan penggambaran regangan є terhadap log p maupun angka pori e terhadap log p. Kurva є atau e terhadap log p menerangkan penurunan contoh tanah di laboratorium akibat pembebanan.

Kuat Geser Tanah

Suatu beban yang dikerjakan pada suatu massa tanah akan menghasilkan tegangan-tegangan dengan intensitas yang berbeda. Besarnya kuat geser tidak memiliki satu nilai tunggal, tetapi dipengaruhi oleh faktor :
  1. Keadaan tanah – angka pori, ukuran butir, dan bentuk.
  2. Jenis tanah – pasir, berpasir, kerikil atau jumlah relatif dari bahan-bahan yang ada.
  3. Kadar air.
  4. Jenis beban dan tingkatnya, dari teori konsolidasi dapat diketahui bahwa beban yang cepat akan menghasilkan tekanan yang berlebihan.
  5. Anisotropis. Kekuatan yang tegak lurus terhadap bidang dasar akan berbeda jika dibandingkan dengan kekuatan yang sejajar dengan bidang tersebut.
Adapun dalam laboratorium, kuat geser dipengaruhi oleh
  1. Metode pengujian
  2. Gangguan tarhadap contoh tanah
  3. Kadar air.
  4. Tingkat regangan
BAB III
KESIMPULAN

Sifat alamiah tanah pada umumnya disusun oleh partikel-partikel terdapat ruang kosong yang disebut pori-pori (void space) yang berisi air dan udara
Suatu beban yang dikerjakan pada suatu massa tanah akan menghasilkan tegangan-tegangan dengan intensitas yang berbeda. Besarnya kuat geser tidak memiliki satu nilai tunggal, tetapi dipengaruhi oleh faktor :
  1. Keadaan tanah – angka pori, ukuran butir, dan bentuk.
  2. Jenis tanah – pasir, berpasir, kerikil atau jumlah relatif dari bahan-bahan yang ada.
  3. Kadar air.
  4. Jenis beban dan tingkatnya, dari teori konsolidasi dapat diketahui bahwa beban yang cepat akan menghasilkan tekanan yang berlebihan.
  5. Anisotropis. Kekuatan yang tegak lurus terhadap bidang dasar akan berbeda jika dibandingkan dengan kekuatan yang sejajar dengan bidang tersebut.


Daftar Pustaka

Dunn, I S., Anderson, L. R., Kiefer, F.W. 1980. Dasar-dasar Analisis Geoteknik (terjemahan). Semarang: IKIP Semarang Press.

L. H., Shirley. 1987. Geoteknik dan Mekanika Tanah. Bandung: Nova.
Bowles, J. E., Hainim, J. K. 1984. Sifat-Sifat Fisis Dan Geoteknis Tanah. Penerbit Jakarta: Erlangga.

Prasetya, Novan Anca. 2004. Pengukuran Resistivitas Untuk Evaluasi Kepadatan Kering Maksimum Hasil Pemadatan Tanah Pasir, Tugas akhir ITS, Surabaya.

Lukitasari,Brigita Diah. 2006. analysis water infiltration influent for physics feature of porong’s mud in sidoarjo by using electrical characterization study, Tugas akhir ITS, Surabaya. 

KATA   PENGANTAR


Puji dan syukur kami ucapkan kepada Allah Yang Maha Esa yang telah memberikan kesempatan, kesehatan, dan waktu kepada kami untuk dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “SIFAT ALAMIAH TANAH”

Dalam penulisan makalah ini masih terdapat kejanggalan dan kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Sebagai makhluk Tuhan kami masih jauh dari kesempurnaan untuk itu kami menerima kritik dan saran dari pihak pembaca

Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya untuk penulis


Padangsidimpuan,          Juni 2012
Penulis,



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ...................................................................... i
DAFTAR ISI ..................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
1.3.      Latar Belakang Masalah............................................................ 1
1.4.      Rumusan Masalah...................................................................... 1
BAB II KAJIAN PUSTAKA............................................................ 2

TANAH.......................................................................................... 2

Sifat Alami Tanah........................................................................... 3

Penyusutan dan Perubahan Volume................................................ 3

Tekanan Efektif............................................................................... 3

Keruntuhan ..................................................................................... 5

Konsolidasi Tanah........................................................................... 6

Kuat Geser Tanah............................................................................ 7

BAB III  KESIMPULAN ................................................................. 8
Daftar Pustaka............................................................................................. 9